Tambang Rakyat Dilegalkan, Pemerintah Dorong Aktivitas Ramah Lingkungan

  • 15 Apr 2026 09:35 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Pemerintah terus mendorong legalisasi tambang rakyat sebagai upaya menata aktivitas penambangan yang selama ini banyak dilakukan masyarakat secara tradisional tanpa izin. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Selatan, Panut Prianto, ST, MT, menjelaskan bahwa tambang rakyat merupakan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan skala kecil untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Aktivitas ini umumnya menggunakan peralatan sederhana dan telah berlangsung lama di berbagai wilayah.

“Tambang rakyat yang dilegalkan adalah kegiatan penambangan masyarakat yang difasilitasi pemerintah agar memiliki izin resmi. Melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga aktivitasnya menjadi legal,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan kegiatan penambangan agar tidak merusak lingkungan serta tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Dengan adanya legalitas, pemerintah juga dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih optimal.

Dari sisi regulasi, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Selain itu, kewenangan penerbitan IPR berada di tingkat gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022.

Di wilayah Banyumas dan sekitarnya, aktivitas tambang rakyat tidak hanya terbatas pada penambangan emas, tetapi juga mencakup pengambilan material seperti pasir di aliran sungai. Pemerintah bersama aparat terkait terus berupaya melakukan penertiban terhadap aktivitas yang belum memiliki izin.

“Penertiban terus kami lakukan, termasuk terhadap aktivitas penambangan ilegal. Namun di sisi lain, kami juga mendorong masyarakat untuk mengurus izin agar kegiatan mereka dapat berjalan secara legal dan aman,” katanya, menjelaskan.

Meski demikian, pemerintah daerah menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan ini. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia untuk melakukan pengawasan di wilayah yang luas.

Selain itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan juga masih perlu ditingkatkan. Pemerintah berharap, melalui legalisasi ini, kegiatan tambang rakyat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja.

Selain itu, aktivitas yang telah terdaftar secara resmi juga berpotensi memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. “Harapan kami, masyarakat dapat menjalankan kegiatan penambangan sesuai aturan. Pemerintah akan terus memfasilitasi, mengedukasi, dan memastikan kegiatan ini memberikan dampak positif tanpa merusak lingkungan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....