Paska OTT KPK, PKB Cilacap Minta Publik Kedepankan Praduga Tak Bersalah
- 01 Apr 2026 19:56 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Penangkapan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 13 Maret 2026, memicu keprihatinan berbagai pihak. PKB Cilacap pun meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kader PKB Cilacap, Didi Yudi Cahyadi, menilai dalam situasi seperti ini, publik perlu menahan diri dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan“Kami tentu prihatin. Saya kira bukan hanya PKB, tetapi seluruh masyarakat Cilacap juga merasakan hal yang sama. Kita semua tahu bagaimana sepak terjang beliau selama ini,” ujar Ketua Komisi B DPRD Cilacap ini.
Menurut Didi, penting bagi semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
“Jangan sampai kita langsung memvonis. Kita kedepankan praduga tak bersalah. Kami yakin masih ada jalan terbaik bagi beliau,” tegasnya.
Lebih lanjut, PKB disebut akan mengawal proses hukum yang dihadapi Syamsul dengan memberikan pendampingan dari struktur partai, baik di tingkat daerah maupun pusat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab politik sekaligus dukungan terhadap kadernya.
“Saya kira sudah pada level tinggi, dari DPW hingga DPP, saya kira pasti ada pendampingan. Harapannya beliau mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.
Tak hanya itu, dukungan moral dan spiritual juga terus diberikan. PKB Cilacap mengaku tetap solid, seraya berharap Syamsul dapat kembali memimpin jika nantinya terbukti tidak bersalah.
“Kami terus memberikan dukungan morit, spirituil, dan doa bersama, untuk bisa bagaimana bisa Pak Syamsul bisa terbebas dari yang dituduhkan,” katanya.
Sementara itu, partai belum mengambil langkah politik lebih jauh. Fokus utama saat ini adalah memberikan dukungan penuh selama proses hukum berlangsung.
Diketahui, Syamsul Auliya Rachman diamankan dalam OTT bersama Sadmoko dan sejumlah pejabat lainnya. KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada unsur Forkopimda.
Keduanya kini tengah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....