KLH Tinjau Pengelolaan Sampah di Sejumlah Rest Area ruas Tol Pejagan- Pemalang

  • 15 Mar 2026 09:11 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Tegal - Kementerian Lingkungan Hidup terus memantau pelaksanaan pembenahan pengelolaan sampah di sejumlah rest area di jalur Pantura. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pihak pengelola rest area menjalankan kewajiban pembangunan fasilitas pengelolaan sampah sesuai arahan pemerintah, Sabtu (14/3/2026).

Dalam pengawasan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan tenggat waktu kepada pihak pengelola rest area untuk melakukan pembenahan fasilitas pengelolaan sampah ditempatnya. Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap pengelola yang dinilai belum menunjukkan perkembangan dalam menindaklanjuti arahan tersebut.

“Jadi meskipun nanti Mei baru selesai tenggatnya. awal bulan April kami akan mulai panggil untuk mendapat penjelasan terkait dengan keterlambatannya dalam merespons surat perintah untuk melakukan pembangunan fasilitas dan pembenahan di rest area masing-masing.” tegas Hanif.

Selain pemanggilan, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi pengelola yang tidak menjalankan kewajiban. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan, hingga pencabutan persetujuan lingkungan apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan.

Sementara itu, Pemilik Rest Area KM 287 A ruas Tol Pejagan-Pemalang, Anis Semyarto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan sejumlah perbaikan fasilitas pengelolaan sampah. Ia mengatakan pengelola diberikan waktu untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi beberapa fasilitas yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

“kunjungan yang kedua ini kami diminta dalam satu bulan untuk memperbaiki. Mungkin ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, nanti kita akan memperbaiki secepatnya.” ujar Anis.

Melalui pengawasan tersebut, pemerintah berharap pengelola rest area dapat segera menindaklanjuti arahan yang diberikan, khususnya dalam meningkatkan pengelolaan sampah. Dengan langkah tersebut, kawasan rest area di jalur Pantura diharapkan dapat menjadi fasilitas publik yang lebih bersih dan nyaman bagi para pengguna jalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....