THR PPPK di Cilacap Dipastikan Cair, Cek Besarannya!
- 12 Mar 2026 14:02 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu, tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Namun khusus bagi PPPK dengan masa kerja belum genap satu tahun, pemberian THR akan dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilacap, Sapta Giri Putra, mengatakan ketentuan terkait pemberian THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu baru disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Sapta, kebijakan di tingkat daerah juga memastikan seluruh PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, tetap mendapatkan THR selama mereka masuk dalam lingkup ASN.
“Di Cilacap, kebijakan Bupati menetapkan bahwa PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang masuk dalam lingkup ASN tetap diberikan THR dengan mengacu pada ketentuan perundangan,” katanya, Kamis (12/3/2026).
Namun untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja hingga hari raya.
Giri menjelaskan, perhitungan dilakukan dengan membagi masa kerja terhadap satu tahun penuh, kemudian dikalikan dengan hak gaji dan tunjangan yang melekat.
“Misalnya dari terima SK hingga hari raya masa kerja yang bersangkutan baru 10 bulan, maka diberikan 10 dibagi 12 dikalikan hak gaji dan tunjangannya yang melekat. Kalau ada tambahan penghasilan juga diberikan secara proporsional,” ujarnya.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sejak menerima SK hingga hari raya tidak akan menerima THR.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berharap para PPPK dapat menyukuri kebijakan tersebut. Pasalnya, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, PPPK kini sudah mulai mendapatkan porsi THR maupun gaji ke-13.
“Ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, mereka tidak menerima porsi THR atau gaji ke-13,” kata Sapta.
Untuk pembayaran THR tahun ini, Pemerintah Kabupaten Cilacap menyiapkan anggaran sekitar Rp86 miliar. Rinciannya, sekitar Rp68 miliar dialokasikan untuk kebutuhan gaji, sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP) diperkirakan mencapai Rp18 miliar.
Sapta menambahkan, pemerintah daerah saat ini tengah mempercepat proses pencairan agar THR dapat segera diterima para ASN menjelang hari raya.
“Diharapkan Jumat sudah terealisasi. Kalau misalnya belum, paling lambat sebelum masa cuti bersama minggu depan,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai perangkat teknis pelaksanaan. Setelah aturan tersebut selesai, sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh perangkat daerah.
“Perbup masih dalam proses. Setelah selesai nanti akan kami sosialisasikan kepada perangkat daerah, kemungkinan melalui pertemuan daring untuk menjelaskan mekanisme dan tata caranya,” kata Giri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....