Bukan Penjara, Polisi Pilih Jalur Diversi untuk Kasus Laka Lantas Pelajar

  • 09 Mar 2026 08:50 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Kasus kecelakaan lalu lintas di Sokaraja yang merenggut nyawa seorang pelajar bernama Latifa resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Langkah ini diambil setelah tercapainya kesepakatan melalui mekanisme diversi, mengingat pelaku, berinisial ZSN , masih berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Berdasarkan surat resmi tertanggal 7 Maret 2026, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menyatakan bahwa penyidikan atas dugaan kelalaian berkendara (Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ) tersebut telah dihentikan.

Keputusan ini bukan tanpa dasar. Langkah hukum ini merujuk pada penetapan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 1/Pen.Div/2026/PN Bms, yang mengedepankan keadilan restoratif bagi anak di bawah umur sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Peristiwa tragis ini bermula saat ZSN mengemudikan kendaraan bermotor dengan membonceng rekannya, L meninggal dunia. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pada Senin (15/12/2025) sore.

Karena keduanya adalah teman sekolah dan pelaku masih di bawah umur, pendekatan diversi dipilih sebagai jalan tengah demi masa depan anak. Kuasa hukum Zana, H. Djoko Susanto, SH, menyambut baik keputusan ini. Namun, ia memberikan catatan bagi masyarakat luas.

"Ini adalah pelajaran mahal. Kami memohon kepada para orang tua agar tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak yang masih di bawah umur," tegas Djoko.

Ia juga mengajak guru dan tokoh masyarakat untuk lebih proaktif menegur anak di bawah umur yang nekat berkendara di jalan raya. Menurutnya, meski maut adalah takdir, manusia wajib berikhtiar melakukan pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang kembali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....