Pembobolan Toko Mandja Ivan Gunawan Purwokerto, Kerugian Capai Rp65 Juta
- 30 Jul 2026 07:52 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Store Mandja Ivan Gunawan, Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. Seorang pria berinisial ASHH (31), warga Kecamatan Patikraja, ditangkap setelah diduga membobol toko dengan merusak tembok bangunan dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima Polsek Purwokerto Selatan. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
"Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," ujar Kapolresta, Rabu (29/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi tersebut baru diketahui sekitar pukul 08.00 WIB saat seorang karyawan hendak membuka toko. Saat memasuki area toko, kondisi kasir dan loker ditemukan dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui sejumlah barang elektronik dan uang tunai telah hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan merusak tembok bagian belakang menggunakan obeng dan palu hingga terbentuk lubang sebagai akses masuk. Dari dalam toko, pelaku mengambil satu unit laptop, satu unit tablet, dua unit telepon seluler, serta uang tunai.
Kapolresta menyebutkan total kerugian yang dialami pihak Store Mandja Ivan Gunawan diperkirakan mencapai Rp65 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang. Namun, motif tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit tablet hasil kejahatan, dus kemasan laptop dan telepon seluler, serta pakaian dan sandal yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usahanya, seperti memastikan seluruh akses bangunan terkunci dengan baik serta memasang kamera pengawas (CCTV). Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....