Warung Makan Dimbau Tidak Vulgar Buka di Siang Hari

  • 23 Feb 2026 16:28 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga: Warung atau rumah makan dan tempat hiburan di kabupaten Purbalingga selama Ramadan 1447 H diminta menyesuaikan tampilan selama operasional pada jam siang.

Mereka tidak dilarang tetap buka pada siang hari, namun, pengelola diminta mengatur tampilan tempat usahanya agar tidak terkesan terbuka.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, mengatakan, warung atau rumah makan yang tetap buka pada siang hari di bulan Ramadan, agar ditata atau diatur sedemikian rupa sehingga tidak terkesan vulgar atau terbuka.

"Berbeda dengaan warung makan, pemilik atau pengelola tempat hiburan malam dihimbau tutup total selama Ramadan 1447 H," ucapnya.

"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran kami, bahwa Pemkab Purbalingga mengimbau warung maupun rumah makan ikut memelihara dan meningkatkan kondusifitas ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka cipta kondisi terkait dengan datangnya Bulan Suci Ramadan Tahun 1447 Hijriah," katanya.

"Saya juga meminta seluruh camat meneruskan imbauan tersebut kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing," pungkasnya.

Menurutnya, Satpol PP akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada bagi pengelola tempat hiburan yang tetap nekat beroperasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....