Pemkab Cilacap Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

  • 19 Feb 2026 13:04 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID. Cilacap : Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian operasional usaha pariwisata selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Melalui surat edaran bernomor 500.13.2.3/1283/25 tertanggal 17 Februari 2026, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, meminta seluruh pelaku usaha untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dengan menyesuaikan jam operasional masing-masing.

Surat edaran itu ditujukan kepada pengelola usaha daya tarik wisata, hotel, restoran, rumah makan, kafe, hingga tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan rumah pijat di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, Untuk usaha hiburan seperti karaoke, biliar, dan rumah pijat tidak diperkenankan beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Dalam poin yang ditandatangani langsung oleh Bupati, ditegaskan bahwa seluruh usaha hiburan tersebut wajib menghentikan aktivitas atau tutup sementara selama Ramadan.

Pantauan di lapangan pada Kamis (19/2/2026), di wilayah kota Cilacap sudah ada tempat karoke yang memasang pengumuman ditutup selama ramadan.

Sementara itu untuk usaha restoran, rumah makan, dan kafe, tetap diperbolehkan beroperasi.

Namun, area penyajian makanan dan minuman diminta tidak terlihat dari luar sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sementara itu, pengelola daya tarik wisata diimbau memanfaatkan momen Ramadan untuk melakukan perawatan dan penataan destinasi.

Langkah ini sebagai persiapan menghadapi lonjakan kunjungan saat libur Lebaran mendatang.

"Untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan puasa, tempat hiburan disesuaikan artinya kita menghimbau mereka untuk menyesuaikan," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.

Ia mengatakan pelaku usaha diminta melakukan penyesuaian jam buka dan jam kerja karyawan ini guna menjaga suasana yang aman dan nyaman selama Ramadan.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menyampaikan meski dengan penutupan tempat hiburan ini, disebutkan bakal berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah. Akan tetapi demi menjaga kenyamanan beribadah, pemkab cilacap tegas melaksanakan aturan.

Tak hanya mengatur jam operasional, Pemerintah Kabupaten Cilacap juga meminta pengelola usaha untuk bekerja sama dengan aparat terkait dalam meningkatkan pengawasan.

Terutama dalam mencegah praktik perjudian, prostitusi, peredaran narkoba maupun gangguan ketertibam dan keamanan di lingkungan usaha masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....