Layanan Aduan Lebih Dekat, Warga Jateng Bisa Lapor dari "Rumah"
- 14 Feb 2026 19:50 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memperluas kanal aduan warga melalui program “Ngopeni Omah Ngelakoni Sesarengan” dengan membuka pos aduan fisik di sejumlah daerah, termasuk di Banyumas. Langkah ini ditujukan untuk memastikan aspirasi warga dapat diterima dan ditangani lebih cepat, tanpa harus datang ke ibu kota provinsi.
Peluncuran inisiatif tersebut disampaikan dalam kegiatan Gubernur Menyapa Rumah Rakyat yang digelar di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Banyumas, Sabtu (14/2/2026). Program ini menjadi strategi untuk menjangkau warga yang belum terbiasa menggunakan kanal aduan digital.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa rumah dinas dan kantor gubernur pada dasarnya adalah rumah rakyat. Namun, dengan luasnya wilayah Jawa Tengah, pendekatan pelayanan harus diperluas agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasa dekat dan diopeni. Jika hanya mengandalkan kantor di Semarang, waktu 24 jam tidak akan cukup untuk mendengar jutaan warga dengan jarak tempuh yang jauh,” ujarnya.
Pada tahap awal, pos aduan fisik ditempatkan di sejumlah kantor Cabang Dinas Pendidikan, antara lain Wilayah X, VII, dan III. Lokasi ini difungsikan sebagai pusat penerimaan laporan warga, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan layanan berbasis aplikasi. Pemerintah provinsi menargetkan setiap aduan yang masuk bisa segera ditindaklanjuti dan diteruskan ke instansi berwenang.
Konsep sesarengan atau bersama-sama juga ditekankan dalam skema penanganan laporan. Aduan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota maupun pusat tetap akan difasilitasi koordinasinya oleh provinsi.
“Misalnya, laporan pendidikan tingkat SD dan SMP akan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota, sementara isu lingkungan dan pertambangan akan dikoordinasikan lintas level pemerintahan,” kata Taj Yasin.
Selain perluasan kanal aduan, pemprov juga memperkuat Program Kecamatan Berdaya di 35 kabupaten/kota. Program ini mencakup penyediaan pos bantuan hukum dan paralegal di desa, perlindungan penyintas kekerasan perempuan dan anak, serta penguatan peran perempuan dalam pembangunan daerah.
Melalui perluasan kanal aduan ini, pemerintah provinsi menargetkan pelayanan publik yang lebih inklusif, responsif, dan mudah diakses warga hingga tingkat daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....