OJK Purwokerto Perkuat Koordinasi Satgas PASTI Lindungi Masyarakat

  • 06 Feb 2026 12:10 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto: Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) wilayah eks Karesidenan Banyumas menggelar rapat koordinasi. Rapat dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2026.

Rapat koordinasi tersebut juga diikuti oleh anggota Satgas PASTI dari wilayah Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi atas rencana pelaksanaan program Satgas PASTI tahun 2026 guna meningkatkan efektivitas sinergi antarinstansi dalam menjalankan tugas perlindungan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Rapat dihadiri oleh perwakilan OJK, Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta dinas dan instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Satgas PASTI di daerah. Satgas PASTI sendiri merupakan wadah koordinasi yang terdiri dari 21 otoritas, kementerian, dan lembaga.

Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan koordinasi dalam pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Termasuk investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta berbagai bentuk penipuan keuangan.

Kepala OJK Purwokerto, Haramain Billady, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi Satgas PASTI perlu dilaksanakan secara berkala. Menurutnya, forum ini berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi, kolaborasi antarinstansi.

"Sekaligus sarana pemberian masukan dan pendampingan agar perlindungan masyarakat dapat berjalan optimal," katanya.

Haramain juga mengungkapkan bahwa OJK bersama Satgas PASTI telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 22 November 2024. IASC merupakan forum sinergi antarotoritas, kementerian, lembaga, dan asosiasi sektor jasa keuangan untuk menangani penipuan keuangan melalui deteksi dini, respons cepat dan tepat, serta upaya pemulihan kerugian masyarakat secara maksimal.

Berdasarkan data penerimaan laporan ke IASC hingga Desember 2025, Provinsi Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan jumlah laporan terbanyak keempat secara nasional, yakni mencapai 45.719 laporan. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.345 laporan berasal dari wilayah eks Karesidenan Banyumas. 

Jenis penipuan keuangan yang paling dominan adalah transaksi belanja daring atau jual beli online serta penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak tertentu atau fake call. Tingginya kasus penipuan keuangan dan investasi ilegal tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. 

Kondisi ini juga tercermin dari adanya kesenjangan antara indeks inklusi keuangan nasional yang mencapai 80,51 persen. Yaitu, dengan indeks literasi keuangan yang masih berada di angka 66,46 persen berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan Satgas PASTI wilayah eks Karesidenan Banyumas menegaskan komitmen bersama untuk memberantas aktivitas keuangan dan investasi ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pencegahan, deteksi dini, respons cepat, serta pemulihan kerugian masyarakat secara optimal.

Selain itu, seluruh anggota Satgas PASTI juga sepakat untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi, publikasi, dan edukasi keuangan secara masif kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas produk dan layanan keuangan sebelum berinvestasi atau menggunakan jasa keuangan.

"Tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak wajar, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi OJK maupun Indonesia Anti Scam Center (IASC)," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....