Terobos Palang Kereta, Mobil Tertabrak KA Pengangkut Semen
- 04 Feb 2026 07:59 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap: Telah terjadi insiden antara kereta api angkutan semen KA (2711) Bungtalun Service dengan sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL 04 petak jalan Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (4/2/2026) pukul 05.10 WIB. Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi di lapangan, insiden terjadi akibat mobil menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup.
“Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Akibat kejadian tersebut, KA sempat berhenti selama kurang lebih 10 menit untuk penanganan awal,” ujar As’ad.
Ia menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. “Tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius,” tambahnya.
KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan bahwa Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain di perlintasan sebidang.
Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
KAI juga menegaskan bahwa meskipun di suatu perlintasan belum dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap wajib berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas. Kereta api memiliki hak utama untuk melintas terlebih dahulu dibandingkan kendaraan bermotor.
Sebagai penutup, KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama meningkatkan disiplin dan kewaspadaan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....