Pemkab Banyumas Serahkan 100 Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah

  • 16 Des 2025 15:28 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Banyumas: Sebanyak 100 sertipikat hasil penataan kawasan melalui program Konsolidasi Tanah (KT) di Kelurahan Kranji dan Kelurahan Tanjung resmi diserahkan kepada para pemilik lahan. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Banyumas Sakti Suprabowo, Selasa (16/12/2025), di Smart Room Graha Satria.

Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ruang yang disesuaikan dengan rencana tata ruang. Program ini juga bertujuan menyediakan lahan bagi kepentingan umum guna meningkatkan kualitas lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Kepala Dinperkim Banyumas Sakti Suprabowo menjelaskan, KT menjadi solusi penataan bidang tanah di kawasan Jalan Bung Karno agar pengembangan pusat kegiatan baru dapat berjalan lebih terarah dan tertata, sekaligus mencegah potensi munculnya kawasan kumuh di kemudian hari.

Dari total 100 bidang tanah yang disertipikatkan, terdiri atas 56 bidang Hak Milik milik peserta konsolidasi tanah, 33 bidang Hak Pakai milik Pemerintah Daerah, serta 11 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah yang diperuntukkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), meliputi jalan, drainase, ruang terbuka hijau, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Lewat Rakor, PKK Banyumas Selaraskan Program Pembangunan Daerah

‘”Kegiatan konsolidasi tanah secara prinsip dilaksanakan secara partisipatif, dimulai dengan kegiatan sosialisasi dan penetapan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Tanah untuk Konsolidasi Tanah di Kawasan Bung Karno, dengan luas kawasan meliputi 88,17 hektare,” kata Sakti.

Ia menambahkan, proses konsolidasi tanah telah dimulai sejak 2023 melalui tahapan sosialisasi, persetujuan pemilik tanah sebagai subjek konsolidasi, serta penyusunan dokumen rencana penataan. Pada 2024, konsolidasi tanah dilaksanakan di Kelurahan Kranji, Tanjung, dan sebagian Pasirmuncang, yang menghasilkan sertipikat Hak Milik dan Hak Pakai.

Selanjutnya pada 2025, konsolidasi tanah juga dilaksanakan di Kelurahan Kedungwuluh. Tahapan yang dilakukan meliputi identifikasi awal objek tanah, persetujuan desain penataan, penerapan desain hingga proses pensertipikatan, dengan target sebanyak 60 bidang tanah.

“Saat ini proses tersebut sedang memasuki tahap pensertipikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas,” ujarnya.

Baca juga: Banyumas Jadi Sentra Pembinaan Atlet Menembak Jawa Tengah

Terkait hasil konsolidasi tanah, Dinperkim Banyumas telah menyusun sejumlah program untuk mendukung pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum serta penataan kawasan secara berkelanjutan. Program tersebut direncanakan untuk jangka waktu hingga 10 tahun ke depan.

Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menegaskan bahwa pengembangan kawasan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membutuhkan penataan pertanahan yang tertib dan berkeadilan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.

“Oleh karena itu, setiap tahapan konsolidasi tanah di kawasan Jalan Bung Karno dilaksanakan secara cermat, terbuka, dan melibatkan para pemilik tanah,” katanya.

Dengan diterbitkannya sertipikat hasil konsolidasi tanah tersebut, lahan-lahan di kawasan Jalan Bung Karno kini telah tertata dengan baik dan memiliki akses yang jelas. Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemeliharaan kawasan, menjamin keberlanjutan pelayanan publik, serta menciptakan lingkungan hunian yang nyaman dan layak bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....