Pengedar Narkotika Ditangkap Polresta Banyumas

  • 18 Nov 2024 08:07 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Banyumas : Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua orang tersangka tindak pidana UU Narkotika, yaitu AS (45) warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Selain itu, polisi juga menangkap GF (39) warga Kota Semarang yang juga berdomisili di Kecamatan Sumbang.

Tersangka merupakan kakak beradik yang juga pengedar ini ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba di sebuah kamar Hotel di wilayah Kecamatan Sumbang pada hari Kamis (14/11/2024) sekira pukul 00.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto dalam keterangan pers Senin ( 18/11/2024) mengataka, n daru tangan AS diamankan pula barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus roti merk Paroti warna cokelat. Didalamnya berisi satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 2,43 gram.

Selain itu didapati atu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 4,3616 gram. Satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi delapan butir pil warna cokelat Narkotika Golongan I beruekstasi dengan ber upa ekstasi dengan berat at netto 2,3288 gram.

“ Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti buah kartu ATM buah handphonedan satu unit sepeda motor. Barang bukti ini digunakan oleh para pelaku untuk bertansaksi narkotika,” kata Willy.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari GF berupa satu buah kotak bekas arloji warna biru, didalamnya terdapat satu buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2540 gram.

Satu buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1686 gram, satu buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2201 gram.

Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. AS dan GF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....