BKN Tegaskan Disiplin dan Netralitas ASN lewat SBT dan iDIS
- 31 Jul 2026 07:51 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pentingnya disiplin dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran disiplin dan netralitas, BKN juga mengoptimalkan dua sistem terintegrasi, yakni Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dan Integrated Discipline Information System (iDIS).
Hal tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Manajemen ASN yang disiarkan melalui kanal YouTube BKN Kantor Regional XIV pada Kamis (30/7/2026).
Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama Kantor Regional XIV BKN, Evi Maria Ulfa, menjelaskan bahwa disiplin ASN tidak semata berkaitan dengan penjatuhan hukuman, tetapi juga pembinaan melalui pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama Kantor Regional XIV BKN, Masita Purwadi, mengingatkan bahwa netralitas wajib dijunjung oleh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), terutama pada masa pra kampanye, kampanye, hingga pascapemilihan. Mereka harus bebas dari pengaruh maupun intervensi politik dalam menjalankan tugasnya.
"Jejak digital itu abadi dan akan meninggalkan bekas di mana platform berada," ujarnya.
Masita menjelaskan bahwa pegawai dilarang menunjukkan dukungan kepada calon tertentu, baik secara langsung maupun melalui media sosial, seperti memberikan tanda suka (like), mengomentari, membagikan unggahan politik, bergabung dalam kelompok pendukung, maupun berfoto menggunakan atribut kampanye.
Pada kesempatan yang sama, Nadia memaparkan bahwa SBT digunakan untuk mengelola dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai, sedangkan iDIS digunakan oleh instansi untuk melaporkan proses penjatuhan hukuman disiplin ASN yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas dapat dilaporkan oleh siapa pun dengan melampirkan bukti pendukung berupa foto, video, maupun dokumen lainnya. Laporan yang masuk selanjutnya melalui proses verifikasi oleh pihak terkait, termasuk Bawaslu dan BKN, sebelum diteruskan kepada instansi asal pegawai untuk dilakukan pemeriksaan.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, instansi terkait wajib menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan mendokumentasikannya melalui aplikasi iDIS. Data tersebut kemudian terintegrasi dengan SIASN BKN untuk memudahkan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pelanggaran.
Melalui kedua sistem tersebut, BKN berharap pengawasan terhadap pelanggaran disiplin dan netralitas dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya. (Fauziyah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....