SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 Jadi Acuan Tugas Belajar PNS

  • 07 Okt 2026 14:08 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Pengembangan kompetensi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas, kapasitas, dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah melalui tugas belajar dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui Jalur Pendidikan.

Hal tersebut dibahas dalam program “Bisa Tanya Kebijakan PANRB” yang disiarkan melalui kanal YouTube @kempanrb pada Selasa (6/10/2026). Program tersebut mengangkat tema “Kebijakan Tugas Belajar PNS berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui Jalur Pendidikan”. Disampaikan oleh Astrid (Analis Kebijakan pada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur) bersama Atha Hafizhah (Analis Kebijakan pada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur).

Penerbitan SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 berkaitan dengan kebutuhan untuk memperbarui pelaksanaan tugas belajar PNS yang sebelumnya masih mengacu pada regulasi lama. SE tersebut memberikan sejumlah pengaturan yang menjadi bentuk transformasi dan percepatan peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi.

“Di sini karena kita tahu Perpres kita itu yang berlaku itu sudah cukup lama, maka kita membuat transformasi percepatan untuk update ataupun pembaruan terkait dengan tugas belajar PNS. Nah, di dalam SE ini kita memberikan beberapa diskresi-diskresi terkait dengan tugas belajar PNS seperti itu,” ujar Astrid.

Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS dengan standar kompetensi maupun persyaratan jabatan yang akan diisi. Dengan demikian, tugas belajar tidak hanya dipandang sebagai kesempatan bagi PNS untuk melanjutkan pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan kompetensi organisasi.

Pelaksanaan tugas belajar kemudian perlu dikaitkan dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia di masing-masing instansi. Pada instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah, dapat menyusun Human Capital Development Plan (HCDP) sebagai dasar pengembangan kompetensi pegawai. PNS yang akan mengikuti tugas belajar perlu mengambil program studi yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.

“Nah, untuk tugas belajar ini sendiri ini harus disusun berdasarkan HCDP-nya instansi. Jadi nanti ketika pegawai ingin melakukan tugas belajar, maka prodi yang diambil itu harus sesuai dengan HCDP instansinya seperti itu,” jelas Astrid.

Tugas belajar dapat dilaksanakan di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. Untuk perguruan tinggi dalam negeri, pendidikan dapat ditempuh di perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, maupun perguruan tinggi kedinasan. Ketentuan mengenai akreditasi juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengusulan tugas belajar.

Selain itu, tugas belajar dapat diberikan dengan pembiayaan maupun menggunakan biaya mandiri. PNS yang mengikuti tugas belajar juga dapat diberhentikan dari jabatan maupun tidak diberhentikan dari jabatan, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan sistem penyelenggaraan pendidikan yang diikuti.

Untuk tugas belajar yang dibiayai, sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga mengakomodasi pendanaan dari lebih dari satu donor sepanjang tidak membiayai komponen yang sama.

“Sama halnya tadi juga sudah dijelaskan oleh Mbak Astri bahwa persyaratan tugas belajar ini itu syaratnya pertama memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun sejak diangkat menjadi PNS. Lalu sisa masa kerja tersebut itu harus mempertimbangkan masa pendidikan normatif selama dia tugas belajar dan masa ikatan,” ujar Atha.

PNS yang akan mengikuti tugas belajar juga harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani serta lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, maupun perguruan tinggi. Untuk tugas belajar yang dibiayai, hak dan kewajiban para pihak juga perlu dituangkan dalam perjanjian.

Selain itu, calon peserta tugas belajar tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan maupun hukuman disiplin berat. PNS juga tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau pemberhentian sementara. Ketentuan lain berkaitan dengan riwayat hukuman disiplin, pidana, maupun pembatalan atau pemberhentian tugas belajar dalam jangka waktu tertentu.

“Nah, untuk perpanjangannya sendiri perpanjangan tugas belajar itu diberikan paling lama 2 semester atau 1 tahun. Lalu untuk perpanjangan yang mana misalkan terdapat kondisi atau keadaan kahar seperti bencana atau mungkin wabah seperti itu ya, Bapak, Ibu. Itu diberikan paling lama 2 tahun," ungkap Atha.

Dalam pelaksanaannya, tugas belajar juga dapat diperpanjang apabila terdapat kondisi tertentu. Apabila PNS tidak dapat menyelesaikan tugas belajar setelah diberikan perpanjangan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mencabut status tugas belajar PNS yang bersangkutan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengendalian agar pelaksanaan tugas belajar tetap sesuai dengan jangka waktu pendidikan yang telah ditetapkan.

SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 juga mengatur tugas belajar berkelanjutan. Melalui skema tersebut, PNS dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi secara berturut-turut paling banyak satu kali jenjang pendidikan di atasnya. Misalnya, PNS yang menyelesaikan pendidikan S2 dapat melanjutkan ke S3 dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Nah, untuk tugas belajar berkelanjutan ini itu ada syarat apabila memang PNS tersebut ingin mengambil tugas belajar berkelanjutan. Syaratnya yang pertama memang kalau terdapat kebutuhan organisasi,” jelas Atha.

Tugas belajar berkelanjutan berbeda dengan program fast track. Dalam tugas belajar berkelanjutan, pendidikan dilakukan secara berturut-turut dengan jangka waktu mengikuti masa normatif program studi.

Selain melanjutkan pendidikan, PNS yang mengikuti tugas belajar juga memiliki kewajiban setelah menyelesaikan pendidikan. Salah satunya adalah melaksanakan ikatan dinas yang dihitung secara kumulatif. Ikatan dinas juga dapat dilaksanakan di instansi pemerintah lain sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.

“Dia wajib melaksanakan ikatan dinas itu dihitung secara kumulatif. Lalu ikatan dinas juga dapat dilaksanakan di instansi pemerintah lain sepanjang memenuhi persyaratan. Tapi ya harus mendapat persetujuan dari PPK ya, Bapak, Ibu,” ujar Atha.

PNS yang sedang menjalani ikatan dinas tidak dapat mengajukan pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri. Apabila PNS tidak memenuhi kewajiban ikatan dinas, terdapat ketentuan mengenai pengembalian biaya tugas belajar yang bersumber dari APBN atau APBD kepada kas negara.

Setelah menyelesaikan pendidikan, PNS wajib kembali dan melapor kepada PPK. Bagi PNS yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan, penempatan dilakukan pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi sumber daya manusia. PNS tersebut dapat mengikuti re-entry program untuk membagikan dan memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh selama menjalani tugas belajar.

Sementara itu, pelaksanaan tugas belajar juga dapat dibatalkan atau dihentikan dalam kondisi tertentu. Pembatalan antara lain dapat dilakukan apabila PNS tidak memenuhi persyaratan, sedang menjalani pidana atau hukuman disiplin, sedang dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian negara, tidak berangkat sesuai jadwal, mengajukan pengunduran diri, maupun berdasarkan alasan lain yang ditetapkan PPK.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, SE Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan. Pengaturan tersebut tidak hanya mencakup kesempatan mengikuti pendidikan, tetapi juga mengatur kesesuaian program studi dengan kebutuhan instansi, persyaratan peserta, pembiayaan, masa pendidikan, hingga kewajiban setelah menyelesaikan tugas belajar. (Novita Widya Putri)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....