Kepkalan 483 Tahun 2026: LAN Tekankan Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional

  • 07 Okt 2026 08:32 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Lembaga Administrasi Negara (LAN) mendorong pejabat fungsional untuk tidak hanya berorientasi pada jumlah hasil kerja, tetapi juga memperhatikan kualitas, relevansi, serta manfaat dari pekerjaan yang dihasilkan. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam program “Obrolan: Ngomongin Birokrasi Ala LAN” yang tayang melalui kanal YouTube @LembagaAdministrasiNegaraRI pada Senin (5/10/2026).

Pembahasan tersebut mengangkat standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional melalui Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Kepkalan) Nomor 483/K.1/HKM.02.2/2026 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.

Dalam program tersebut, Direktur Penguatan Kapasitas Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN, Yogi Suwarno, menjelaskan bahwa penerbitan Kepkalan ditujukan untuk menjawab kebutuhan pelaksanaan jabatan fungsional, khususnya pada bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.

“Lahirnya Kepkalan 483 Tahun 2026 ini sebetulnya untuk menjawab berbagai kebutuhan pelaksanaan jabatan fungsional khususnya di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Jadi latar belakang yang mendasari kenapa keputusan Kepala LAN ini hadir adalah pertama tentu untuk menjadi rujukan bagi para pejabat fungsional, analis kebijakan, widyaiswara dan analis Bangkom untuk bisa menyelenggarakan tugas atau jabatan fungsionalnya itu sesuai dengan referensi yang mencerminkan karakter jabatan fungsionalnya,” ujar Yogi.

Selama ini pelaksanaan tugas pejabat fungsional masih banyak mengacu pada hasil dialog kinerja dengan atasan tanpa secara spesifik merujuk pada kekhasan masing-masing jabatan fungsional. Karena itu, Kepkalan tersebut memberikan acuan yang lebih konkret mengenai jenis hasil kerja yang sesuai dengan tugas dan jenjang jabatan.

Pada penerapannya, setiap jabatan fungsional memiliki rujukan hasil kerja masing-masing. Salah satunya pada jabatan fungsional widyaiswara yang memiliki sejumlah jenis hasil kegiatan yang dapat dibuktikan sebagai hasil kerja. Hal serupa juga berlaku bagi analis kebijakan dan analis pengembangan kompetensi.

Acuan tersebut kemudian dapat digunakan untuk mendokumentasikan hasil kerja yang telah dilaksanakan oleh pejabat fungsional. Dengan adanya standar tersebut, pejabat fungsional dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai hasil kerja yang perlu dicapai sesuai dengan tugas jabatannya.

“Untuk memahami bahwa hasil kerja ini sudah sesuai, sudah akurat, sudah sesuai dengan target, maka pejabat fungsional tidak bisa bekerja sendiri atau menentukan sendiri. Karena dalam menentukan target kinerja, maka pejabat fungsional juga harus melakukan dialog kinerja dengan atasan. Dari hasil dialog kinerja tentu akan disepakati target-target kinerja yang akan dipenuhi dalam periode-periode tertentu itu,” jelas Yogi.

Setelah target kinerja disepakati, ukuran seperti kuantitas, periode, dan volume pekerjaan dapat menjadi dasar untuk melihat apakah hasil kerja yang dilaksanakan telah sesuai dengan target. Dengan demikian, standar kualitas hasil kerja tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan proses perencanaan kinerja antara pejabat fungsional dan atasan.

“Kepekalan ini tentu selain memberikan rambu-rambu agar hasil kerja lebih terstandarisasi juga dari sisi jumlah atau output itu menyesuaikan dengan hasil dialog kinerja dengan atasannya. Tetapi pesan yang lebih mendalam adalah justru kita berharap bahwa para pejabat fungsional itu lebih mengedepankan kualitasnya. Jadi kualitas kerja itu bisa diukur, bisa menghasilkan dampak bagi pencapaian tujuan-tujuan organisasi dan tentunya pada akhirnya pada kualitas pelayanan publik yang lebih baik,” ungkap Yogi.

Pengukuran kinerja tidak hanya berhenti pada tercapainya target dalam jangka pendek. Standar kualitas hasil kerja diharapkan dapat melihat keberfungsian jabatan fungsional serta dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan demikian, kualitas hasil kerja menjadi bagian penting dalam memastikan tugas pejabat fungsional tidak hanya menghasilkan output administratif, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap tujuan organisasi dan peningkatan pelayanan publik.

Selain menjadi acuan bagi pejabat fungsional, Kepkalan tersebut juga ditujukan kepada atasan yang bertindak sebagai pejabat penilai kinerja. Standar kualitas hasil kerja dapat membantu atasan memiliki rujukan yang lebih konkret dalam menetapkan target dan melakukan penilaian sesuai dengan karakteristik jabatan fungsional.

Standar tersebut juga dapat memberikan manfaat bagi pejabat fungsional ketika akan mengembangkan karier, termasuk dalam proses kenaikan jenjang dan uji kompetensi. Hasil kerja yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan tugas jabatan dapat menjadi bagian dari portofolio yang mendukung proses tersebut.

Dalam proses penilaian, dokumentasi menjadi salah satu hal yang ditekankan. Pejabat fungsional perlu memastikan setiap pekerjaan yang dilakukan memiliki dokumentasi serta bukti pendukung yang dapat menunjukkan bahwa proses kinerja benar-benar dilaksanakan.

“Dokumentasi kinerja ini penting karena itu bagian dari cara kita merekam, memberikan bukti bahwa proses kinerja itu terjadi dan berjalan. Kemudian yang kedua, selain dokumentasi ini juga saran kepada teman-teman sekalian para JF sertakan bukti dukung. Bukti dukung karena bukti dukung itu penting,” ujarnya.

Setelah dokumentasi dan bukti pendukung tersedia, hasil kerja kemudian disampaikan kepada pejabat penilai kinerja atau atasan langsung. Atasan dapat melakukan proses verifikasi dan validasi berdasarkan bukti yang diberikan sebelum memberikan penilaian terhadap hasil kerja tersebut.

Hal ini membuat proses penilaian tidak hanya bergantung pada klaim hasil kerja atau kedekatan personal antara pejabat fungsional dengan atasannya. Bukti dan dokumentasi menjadi dasar untuk melihat proses serta hasil pekerjaan secara lebih objektif.

Kepkalan Nomor 483 Tahun 2026 juga memiliki keterkaitan dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Yogi menjelaskan bahwa SKP merupakan produk bersama antara atasan dan pejabat fungsional yang berisi target kinerja yang akan dicapai dalam periode tertentu.

“Jadi perlu kita pahami bahwa SKP itu adalah produk bersama bukan produk satu pihak. Ini adalah produk konsensual antara atasan yang memiliki target kinerja kemudian dengan pejabat fungsional yang melaksanakan kinerjanya. Nah, tentu standar kualitas hasil kerja ini bisa dituangkan atau diterjemahkan dalam target-target kinerja yang dituangkan dalam SKP ini,” jelas Yogi.

Standar kualitas hasil kerja juga berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi pejabat fungsional. Hasil kerja yang telah dilakukan dalam periode tertentu dapat menjadi portofolio untuk menunjukkan relevansi pengalaman dan kompetensi dengan jabatan fungsional yang dituju.

Di sisi lain, pejabat fungsional juga dapat memperoleh penugasan di luar tugas utama jabatan fungsionalnya. Penugasan tersebut dimungkinkan selama tetap dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Namun, tugas tambahan tidak seharusnya membuat pejabat fungsional kehilangan fokus terhadap tugas utamanya.

“Kami berharap para teman-teman jabatan fungsional dan juga atasan, atasan langsung, untuk mari bersama-sama kita review lagi SKP teman-teman ini, review lagi target kinerja para pejabat fungsional ini. Mari kita alignment, menyesuaikan, menyelaraskan, kita kembalikan ke fitrahnya,” pungkas Yogi.

Ia mengajak pejabat fungsional bersama atasan untuk kembali meninjau SKP dan target kinerja agar selaras dengan tugas masing-masing jabatan.

Melalui Kepkalan Nomor 483 Tahun 2026, standar kualitas hasil kerja diharapkan tidak hanya menjadi pedoman dalam proses penilaian, tetapi juga menjadi acuan bagi pejabat fungsional dan atasan dalam merencanakan, melaksanakan, mendokumentasikan, serta menunjukkan hasil kerja yang sesuai dengan tugas jabatan dan memberikan dampak bagi organisasi maupun pelayanan publik. (Novita Widya Putri)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....