Kebijakan PANRB: Pelayanan Publik Inklusif, Ramah Terhadap Kelompok Rentan
- 08 Agt 2026 09:20 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto - Pelayanan publik yang inklusif menjadi prioritas pemerintah dalam mewujudkan layanan yang adil dan setara bagi masyarakat. Melalui sosialisasi kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar siaran langsung mengenai Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan melalui kanal YouTube @kempanrb, pada Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut membahas upaya mewujudkan pelayanan publik yang inklusif melalui pemenuhan hak-hak kelompok rentan, mulai dari penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, hingga masyarakat adat.
Data Kementerian PANRB menunjukkan bahwa jumlah kelompok rentan di Indonesia cukup besar sehingga kebutuhannya harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ia mengatakan, masih terdapat anggapan bahwa suatu instansi tidak memiliki pengguna layanan dari kelompok rentan sehingga fasilitas yang mendukung aksesibilitas dianggap tidak diperlukan. Padahal, kondisi tersebut bisa saja terjadi karena layanan yang tersedia belum ramah bagi mereka.
"Sebagai penyelenggara pelayanan publik kita wajib memberikan pelayanan publik yang bisa diakses oleh seluruh lapisan maupun seluruh kelompok masyarakat," ungkap Fedryno Geza Ramadhan_Kementerian PANRB.
Perubahan paradigma menjadi langkah awal untuk menciptakan pelayanan yang lebih inklusif. Selain menyediakan aksesibilitas fisik, instansi juga perlu melakukan pendampingan, pemantauan, evaluasi, serta membangun kerja sama dengan berbagai komunitas yang bergerak di bidang pendampingan kelompok rentan. Kementerian PANRB juga menyoroti posisi Indonesia dalam Indeks Inklusivitas Global yang masih berada pada peringkat 118 dunia. Meskipun mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, capaian tersebut dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia menjadi negara yang lebih inklusif.
Sebagai landasan implementasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Regulasi ini tidak lagi hanya berfokus pada penyediaan sarana fisik, tetapi juga mengatur aspek kebijakan, sumber daya manusia, digitalisasi layanan, hingga pelibatan kelompok rentan dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik.
Dalam aturan tersebut terdapat lima aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu kebijakan dan komitmen pimpinan, aksesibilitas fisik, aksesibilitas komunikasi dan informasi, akomodasi yang layak, serta sumber daya manusia yang memiliki empati terhadap kelompok rentan. Narasumber menjelaskan bahwa konsep yang diterapkan adalah universal design, yakni fasilitas yang dibuat untuk kelompok rentan juga tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Selain penyediaan fasilitas fisik, ia juga menekankan pentingnya membangun sumber daya manusia yang memahami cara berinteraksi dengan kelompok rentan. Salah satu contohnya adalah tidak langsung memegang atau menuntun penyandang tunanetra, melainkan terlebih dahulu menanyakan apakah mereka membutuhkan bantuan dan bagaimana bentuk bantuan yang diinginkan.
Dalam sesi diskusi, narasumber turut menjelaskan pentingnya penyediaan ruang tenang bagi penyandang disabilitas mental. Ruang tersebut berfungsi sebagai tempat bagi pengguna layanan yang membutuhkan kondisi lebih tenang ketika mengalami tekanan akibat suasana pelayanan yang ramai. Selain itu, layanan digital maupun layanan jemput bola juga dapat menjadi alternatif untuk mempermudah akses pelayanan bagi kelompok rentan.
Di akhir pemaparannya, ia mengingatkan bahwa mewujudkan pelayanan publik yang inklusif merupakan proses yang membutuhkan waktu. Namun, perubahan dapat dimulai melalui inovasi kebijakan dan komitmen bersama dari setiap instansi pemerintah.
"Awareness dan empati kita untuk memastikan pelayanan publik itu bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat harus terus didorong. Tidak selalu harus didukung sarana prasarana fisik, tetapi dengan inovasi-inovasi dan kebijakan yang lebih proaktif terhadap kelompok rentan, itu bisa menjadi titik awal untuk memastikan pelayanan publik ini bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. (Safira)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....