Diskusi Komdigi dalam Membentengi Ancaman Maraknya Judi Online

  • 29 Jul 2026 13:24 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi I DPR RI menggelar forum diskusi publik secara virtual dengan tema "Bijak Digital Tanpa Judi Online". Dipandu oleh Khoyr Ilmuwan selaku moderator dan menghadirkan Dr. Syahrul Aidi Mazaat, LC., M.A. (Anggota Komisi I DPR RI), Drs. Gun Gun Siswandi, M.Si. (Pakar Komunikasi Publik dan Literasi Digital), serta Fadel Arjuna Adinda, S.H., M.H. (Praktisi dan Akademisi Hukum) yang diselenggarakan pada Selasa (28/7/2026)..

Diskusi Publik yang disiarkan di kanal Youtube @ditjenkpkm ini, sebagai langkah krusial untuk merespons maraknya praktik judi online di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan, per April 2026 telah mencapai 235,2 juta jiwa (81,72% total populasi), didominasi oleh Generasi Z (89,02%) dan Milenial (90,34%). Tinggi tingkat penggunaan internet berbanding lurus tingginya ancaman judi online. PPATK mencatat perputaran dana judi online tahun 2026 saja telah menembus Rp 40,3 triliun dengan jumlah pemain lebih dari 12,3 juta orang.

Ironisnya, dampak fenomena ini juga telah menyasar sekitar 200.000 anak-anak, serta memicu aksi kriminalitas, perceraian, kebangkrutan, hingga kasus korupsi dana desa. Dalam pengarahannya, Dr. Syahrul Aidi Mazaat menekankan bahwa teknologi internet ibarat pisau bermata dua yang memiliki sisi positif dan negatif. Ia menegaskan bahaya judi online yang kini sudah merambah hingga ke genggaman masyarakat.

"Kalau selama ini kita ketahui judi itu sifatnya offline, sekarang judi itu justru masuk di saku kita, yang ada di dalam handphone kita. Efeknya tentu saja ini banyak pada pribadinya yang tidak stabil, emosional, kemudian keluarga, hubungan suami istri bisa hancur," ujar Dr. Syahrul Aidi Mazaat. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk membentengi diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya judi online yang merusak.

Sementara itu, Drs. Gun Gun Siswandi menjelaskan bahwa pemerintah telah bertindak tegas dengan menindak sekitar 3,7 juta situs judi online dalam kurun dua tahun terakhir ini. Namun, ia menegaskan bahwa pemblokiran teknis tidak akan pernah cukup tanpa dibarengi penguatan literasi digital di tengah masyarakat.

"Judi online itu enggak bisa dilakukan pemerintah sendiri, sekolah sendiri, atau masyarakat sendiri, tapi harus berkolaborasi. Literasi kita merupakan kunci utama dalam penanganan judi online ini," tegas Drs. Gun Gun Siswandi. Ia menambahkan pentingnya penerapan 4 Pilar Literasi Digital (Digital Skill, Digital Culture, Digital Ethics, dan Digital Safety) agar masyarakat mampu mengidentifikasi dan membentengi diri dari konten berbahaya.

Dari kacamata hukum, Fadel Arjuna Adinda memaparkan bahwa judi online pada dasarnya merupakan kejahatan permainan sistem. Bandar memanfaatkan algoritma untuk memberikan ilusi kemenangan awal demi menciptakan efek kecanduan (adiksi), sebelum akhirnya menguras habis finansial korban.

"Kita itu diberi ilusi yang tidak nyata. Kalaulah bisa main judi itu kaya, kenapa bandarnya harus membuat tempat permainan? Kenapa tidak dia saja yang bermain supaya kaya sendiri? Sanksi pidana judi online ini tidak hanya menyasar penyelenggara atau bandar, tapi juga peserta atau pemain dapat dikenai tindak pidana," ungkap Fadel Arjuna Adinda.

Maka sebagai langkah penanganan dan pencegahan jangka panjang, para narasumber menyimpulkan sejumlah solusi konkret. Orang tua dihimbau memanfaatkan fitur 'parental control' di perangkat ponsel anak dan mengawasi aktivitas digital berkala. Bagi pecandu, langkah awal adalah keberanian mengakui masalah tersebut, membatasi akses internet/keuangan, dan bantuan profesional medis/psikiater untuk rehabilitasi kejiwaan. Terutama, penegakan hukum atas pemblokiran situs harus didukung peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten dan rekening mencurigakan ke saluran resmi pemerintah. (Fattah Zakaria)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....