Transformasi Pendidikan di Era Digital, Guru Dituntut Lebih Kreatif

  • 11 Mei 2026 07:04 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Perkembangan teknologi digital mendorong perubahan besar dalam dunia pendidikan. Proses belajar mengajar kini tidak lagi hanya bergantung pada metode konvensional, tetapi juga harus menyesuaikan diri dengan hadirnya kecerdasan buatan, perubahan perilaku siswa, hingga kebutuhan akses internet yang merata.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Forum Diskusi Publik bertema “Transformasi Pendidikan di Era Digital” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Komisi I DPR RI.

Kehadiran Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi tenaga pendidik. Guru dan dosen dinilai perlu mengubah pola pemberian tugas agar tidak sekadar menekankan hasil akhir, tetapi juga proses berpikir dan kreativitas siswa.

“AI itu dia bisa menjawab hasil tapi tidak bisa menjawab proses. Jadi sekarang itu harus lebih kreatif ini tenaga pendidik, tenaga pengajar, guru, dosen kalau memberikan tugas itu jangan bersifat hafalan, jangan bersifat hasil,” ujar Hammad, S.E.,M.B.A, Akademisi.

Tenaga pendidik kini juga diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi menjadi pembimbing yang mampu mengarahkan siswa memilah informasi benar di tengah derasnya arus digital. Peran tersebut penting agar peserta didik tidak mudah terpengaruh informasi keliru.

Saat ini kita melihat perubahan rentang perhatian generasi muda akibat dominasi konten pendek di media sosial. Karena itu, metode pembelajaran dinilai perlu dibuat lebih interaktif, singkat, dan mudah dipahami agar siswa tetap fokus mengikuti materi.

Salah satu strategi yang dinilai efektif ialah gamifikasi, yakni penerapan unsur permainan seperti poin, tantangan, dan level dalam proses belajar. Cara ini diyakini mampu meningkatkan motivasi, partisipasi, serta daya saing siswa di kelas.

Selain metode belajar, perlindungan anak di ruang digital juga menjadi perhatian. Pemerintah memperkenalkan kebijakan PP Tunas untuk membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan konten berisiko, dengan dukungan pengawasan aktif dari orang tua. (Dwinanda)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....