Masyarakat Diajak Bijak Digital dan Jauhi Judi Online

  • 05 Mei 2026 08:42 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Di Indonesia, judi online masih menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Persoalan ini dibahas dalam Forum Diskusi Publik bertema “Bijak Digital Tanpa Judi Online” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Komisi I DPR RI.

Kemajuan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal produktif seperti pendidikan, usaha, dan perluasan akses informasi. Karena itu, ruang digital perlu dijaga agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas merugikan seperti judi online. Maraknya judi online yang kini semakin mudah dijangkau berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

Dampak judi online tidak hanya menyasar ekonomi, tetapi juga kesehatan mental dan kehidupan sosial masyarakat. Judi online bahkan dapat merusak masa depan seseorang jika tidak segera dihentikan. Maka dari itu, diperlukan literasi digital dan bijak memilah-milah yang baik dan buruk.

“Mari sama-sama kita menjaga diri kita dan kita menjaga keluarga kita, semua orang-orang yang ada di lingkungan kita yang kita kasihi untuk menghindar dan menjauh dari judi online,” ujar dr Ruth Naomi Rumkabu, S.Pd, Anggota Komisi I DPR RI.

Judi online juga dapat memicu kehancuran finansial akibat kerugian berulang, menimbulkan stres dan gangguan psikologis, merusak hubungan keluarga, hingga mendorong tindak pidana karena desakan ekonomi.

Pemerintah telah melakukan berbagai langkah penanganan seperti pemblokiran ratusan ribu situs, pemutusan aliran dana bersama otoritas terkait, serta kampanye edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya judi online.

Selain penindakan, pentingnya peran lingkungan sekitar untuk saling mengingatkan antaranggota keluarga, teman, dan masyarakat dinilai menjadi benteng utama agar tidak ada yang terjerumus dalam praktik judi online di era digital. (Dwinanda)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....