Bongkar Gembok Ruko, Pria 50 Tahun Ditangkap
- 06 Sep 2026 08:50 WIB
- Purwokerto
RRI. CO.ID, Banyumas- Aksi nekat membobol sebuah ruko di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial TY, 50 tahun. Polisi menduga warga Kecamatan Kembaran tersebut mencuri uang tunai dan tabung gas dari ruko Mas Cafe.
Aksi pencurian dengan pemberatan itu diketahui pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 08.55 WIB. Saat itu, saksi AN, 19 tahun, mendapati pintu ruko dalam kondisi tertutup. Namun, gembok yang sebelumnya digunakan untuk mengunci pintu sudah tidak berada di tempatnya.
Curiga dengan kondisi tersebut, saksi kemudian melakukan pengecekan ke dalam ruko. Hasilnya, satu tabung gas elpiji 3 kilogram dan uang tunai Rp2,7 juta diketahui telah hilang.
Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan TY yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga masuk ke dalam ruko dengan cara merusak gembok pintu menggunakan sebuah obeng pipih atau drei gepeng. Setelah berhasil membuka pintu, tersangka kemudian mengambil barang dan uang yang berada di dalam ruko tanpa seizin pemilik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,88 juta. Polisi menyebut dugaan aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Kapolresta Banyumas menegaskan, kepolisian terus menangani setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Setiap perkara ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, TY dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas. Setelah lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....