Pengedar Tembakau Sinte di Cimanggu Dibekuk Polisi, Jual Beli lewat Medsos
- 10 Jul 2026 15:53 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap - Satresnarkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang pria berinisial AF (28) pada Sabtu (4/7/2026) malam. Warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap ini diamankan karena diduga mengedarkan narkoba jenus tembakau sinte.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran tembakau sinte di wilayah Kecamatan Cimanggu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
"Berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Cimanggu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapatkan kepastian informasi tersebut, anggota bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi," kata Ipda Galih.
Petugas melakukan penggeledahan, dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket tembakau sintetis seberat 8,77 gram. Selain itu ada uang tunai senilai Rp 1 juta yang merupakan hasil penjualan, serta beberapa alat bukti lainnya.
Ipda Galih menyebut jika modus yang digunakan pelaku menunjukkan bahwa peredaran narkotika kini semakin berkembang dengan memanfaatkan transaksi melalui media sosial.
"Pelaku mendapatkan bahan baku secara online, kemudian mengolahnya menjadi tembakau sintetis dan mengedarkannya dalam paket-paket kecil. Hal ini menjadi perhatian serius karena jaringan narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi," katanya.
Setiap paket tembakau sinte tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp100 ribu. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Cilacap masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," kata Ipda Galih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....