Pura-pura Jadi Sales Bak Sampah, 3 Pelaku Curi Perhiasan Rp 20 Juta
- 29 Agt 2026 10:16 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banjarnegara – Tiga pria ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara setelah diduga mencuri perhiasan senilai sekitar Rp 20 juta dengan modus berpura-pura sebagai sales program pembuatan bak sampah dari pemerintah.
Ketiga tersangka yakni SIP alias SUL (36), warga Cilincing, Jakarta Utara, SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi, Jawa Barat, dan KS alias Ucup (31), warga Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolres Banjarnegara AKBP Aruma Chandra Dewi mengatakan, aksi tersebut terjadi di rumah SH (65), warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Pada saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Di rumah hanya ada orang tua korban, SY, bersama seorang pembantu berinisial RS," kata Aruma dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (28/8/2026).
Tiga pelaku kemudian datang dan menanyakan keberadaan pemilik rumah. Dua pelaku mengaku hendak memberikan informasi mengenai program pembuatan bak sampah dari pemerintah.
Mereka lalu mengajak SY dan RS ke pojok rumah untuk menjelaskan program tersebut. Namun, SY mulai curiga karena tiga orang datang, tetapi hanya dua orang yang memberikan penjelasan.
"Kecurigaan muncul ketika orang tua korban hendak masuk kembali ke dalam rumah. Dua pelaku justru menahannya. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan hingga akhirnya korban berhasil mencapai pintu dan membukanya," ujar Aruma.
Saat pintu terbuka, seorang pelaku terlihat keluar dari ruang tengah sambil membawa tas hijau milik korban.
SY dan RS berusaha merebut tas tersebut hingga terjadi tarik-menarik. Namun, ketiga pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.
Tas tersebut berisi dua cincin dan satu gelang dengan total berat sekitar 20 gram. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari penyelidikan, petugas mengetahui para pelaku melarikan diri ke arah Banyumas.
Satreskrim Polres Banjarnegara berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas hingga mendapatkan informasi keberadaan KS di sebuah kos di Jatilawang, Banyumas.
KS ditangkap dan mengaku melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya. Polisi kemudian menangkap SIP dan SU di sebuah hotel di Baturraden, Banyumas.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, helm, jaket, sepatu, celana, kemeja, dan topi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Aruma mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang datang mengatasnamakan instansi pemerintah.
"Jangan langsung percaya pada orang asing yang datang mengatasnamakan instansi pemerintah atau dinas tertentu tanpa dilengkapi surat tugas, tanda pengenal resmi, atau pemberitahuan dari pengurus RT/RW setempat," kata Aruma.
Polisi juga mengimbau warga memasang CCTV di area strategis rumah maupun lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, atau layanan darurat 110. (jkw)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....