Polsek Slawi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan
- 06 Agt 2026 14:39 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Tegal – Unit Reskrim Polsek Slawi, Polres Tegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Seorang pria berinisial TW (42) berhasil diamankan setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik korban dengan modus meminjam kendaraan untuk kepentingan sementara, namun kemudian menggadaikannya demi keuntungan pribadi.
Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polsek Slawi pada 21 Juli 2026.
| Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Sokaraja |
Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut bermula pada 14 Februari 2026 ketika tersangka mendatangi korban di kediamannya di Desa Dukuhsalam.
Saat itu, tersangka berpura-pura akan menemui calon pembeli tanah milik korban dan meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Gear beserta STNK dengan alasan hanya digunakan selama dua hari. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tersangka sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, korban berupaya mencari keberadaan tersangka, namun tidak membuahkan hasil sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slawi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Kendalserut, Kecamatan Pangkah. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut dan menggunakan uang hasil gadai untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear, STNK kendaraan, serta kunci sepeda motor. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kapolsek Slawi AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H. menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan orang lain untuk melakukan tindak pidana," ujar AKP Rushendro Cipto Harjono, S.H kepada media, Rabu 5 Agustus 2026.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Slawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tegal mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada pihak lain serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan Kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....