Polisi Amankan Pria Asal Kesugihan, BaGanja 192 Gram dan Ribuan Obat Terlarang

  • 21 Jul 2026 09:26 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (44) beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 192 gram dan ribuan butir obat-obatan terlarang.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan," kata Ipda Galih Soecahyo.

Sekitar pukul 10.40 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka di Desa Planjan dan melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar ganja dengan berat total 192 gram, dua lempeng psikotropika jenis Atarax Alprazolam berisi 20 butir, serta 13.360 butir Heximer yang disimpan di dalam rumah.

Selain narkotika dan obat-obatan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya telepon genggam, kemasan paket pengiriman, pakaian, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial SN di Jakarta seharga Rp2,6 juta. Barang itu kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat rumahnya. Sementara itu, obat golongan G dan psikotropika yang ditemukan disebut sebagai titipan dari rekannya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan digunakan sendiri. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini," ujarnya.

Ipda Galih menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai upaya bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," katanya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar Ipda Galih.

Saat ini, tersangka SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....