Edarkan Obat Berbahaya di Sidareja, Pria 37 Tahun Ditangkap Polisi
- 08 Jul 2026 08:14 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial T (37) yang diduga terlibat sebagai pengedar.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 415 butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polresta Cilacap menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sidareja. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat-obatan yang diduga siap dipasarkan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Cilacap.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti sebanyak 415 butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan," ujar Ipda Galih.
Selain ratusan butir obat-obatan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan berbahaya dari seseorang berinisial AC di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Sebagian barang tersebut digunakan sendiri, sedangkan sisanya dijual di wilayah Kecamatan Sidareja dengan harga yang berbeda sesuai jenis obat.
"Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut dibeli dari luar daerah kemudian diedarkan di wilayah Cilacap. Keterangan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Ipda Galih menegaskan, Polresta Cilacap akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....