Kunci Masih Menggantung, Rekan Kerja Tega Gasak Motor Teman Sendiri
- 25 Mei 2026 08:34 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Jajaran Unit Reskrim Polsek Sidareja berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Seorang pria berinisial H (45), warga Kecamatan Wanareja, diamankan polisi karena diduga membawa kabur sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri.
Kasus tersebut berawal pada Minggu (5/5/2026) malam. Saat itu, saksi bernama Casey memarkirkan sepeda motor milik korban, Rachmat, di depan kamar tempat mereka tinggal dan bekerja membantu usaha penjualan ayam di Desa Sidamulya, Kecamatan Sidareja. Ketika kendaraan diparkir, kunci kontak diketahui masih terpasang pada sepeda motor.
Pada keesokan harinya, korban berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan lain. Namun ketika kembali dari sekolah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan kamar sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada rekan kerja lainnya. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa motor itu dibawa oleh pelaku tanpa seizin pemiliknya.
Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif dan kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sidareja, Polresta Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula setelah petugas menerima laporan dari korban dan segera melakukan serangkaian penyelidikan. “Begitu menerima laporan dari korban, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (21/06/2026) bersama barang bukti,” ujarnya.
Selain itu, Ipda Galih juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan kendaraan, terutama dengan memastikan kunci kontak tidak tertinggal di sepeda motor guna mengurangi risiko tindak kejahatan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....