Polresta Banyumas Ringkus Dua Pengedar, Ribuan Obat Terlarang Disita

  • 01 Jun 2026 15:30 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Satresnarkoba Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang daftar G yang beroperasi di wilayah Purwokerto. Dalam pengungkapan yang dilakukan Kamis (28/5/2026), polisi mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sebanyak 1.081 butir obat siap edar.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan AM alias Gentong (25), warga Sokanegara, Purwokerto Timur. Tersangka diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir Jalan Pungkuran saat diduga hendak melakukan transaksi obat terlarang.

Dari tangan AM, petugas menyita 95 butir obat berbahaya yang terdiri atas pil berkemasan silver bergaris hijau kuning dan pil kuning bertuliskan “mf”, satu unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang pemasok dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian mengidentifikasi pemasok utama dalam jaringan tersebut. “Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pemasok utama,” ungkap Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Kurang dari dua jam setelah penangkapan pertama, petugas kembali mengamankan PSG (30), warga Kecamatan Purwokerto Barat, di sebuah kamar kos di wilayah Purwokerto Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 986 butir obat serupa yang diduga siap diedarkan serta satu unit telepon genggam.

Kepada penyidik, PSG mengaku mendapatkan pasokan obat dari luar daerah dan telah menyalurkannya kepada sejumlah pihak, termasuk AM. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pembeli lain yang berada dalam jaringan peredaran tersebut.

Kapolresta Banyumas menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. “Peredaran obat daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Kami akan menindak tegas setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....