Dua Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di Baturraden Ditangkap

  • 30 Jun 2026 20:01 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian juncto pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pandak, Kecamatan Baturraden. Dua pelaku berhasil diamankan setelah aksinya mencuri kabel tembaga penangkal petir di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dipergoki warga.

Kapolresta Banyumas Petrus P. Silalahi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pelaku masing-masing berinisial WR (34), warga Kabupaten Purworejo, dan J (50), warga Kabupaten Bantul, DIY.

Menurut Kapolresta, kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan cara memotong kabel tembaga penangkal petir yang terpasang di sisi bangunan. Aksi tersebut akhirnya gagal setelah diketahui warga setempat.

“Pelaku datang pada malam hari dan berusaha mengambil kabel tembaga penangkal petir dengan cara dipotong menggunakan tang. Namun, aksi tersebut diketahui warga sehingga keduanya berhasil diamankan di lokasi,” ujar Kapolresta.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar gedung koperasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, warga bersama petugas mendatangi lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan aksinya.

Salah seorang saksi, Purwanto, mengaku menerima informasi dari warga terkait keberadaan orang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Bersama warga lainnya, ia kemudian melakukan pengecekan ke gedung koperasi.

“Saat kami cek ke lokasi bersama warga, benar ada dua orang sedang memotong kabel. Langsung kami amankan agar tidak melarikan diri,” katanya.

Setelah diamankan warga, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga sepanjang sekitar dua meter, satu unit sepeda motor, tang pemotong, serta dua tas gendong.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun aksi serupa di lokasi berbeda.

Kapolresta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ucapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Baturraden untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....