Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Sokanegara Banyumas
- 26 Jun 2026 09:17 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur. Pelaku berinisial JP alias K alias W (34), warga Kecamatan Kembaran, berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi melalui keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial S (51) pada 27 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (22/6/2026).
Menurut Kapolresta, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban saat penghuni rumah sedang terlelap. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan alat bantu. Ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Korban sempat terbangun setelah mendengar suara keras dari lantai dua rumahnya. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati jendela kamar anaknya telah terbuka dan terdapat bekas telapak kaki di atas kasur.
Meski sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, korban tidak menemukan pelaku. Keesokan paginya, korban baru menyadari satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A70 warna putih dan uang asing sebesar 20 Baht telah hilang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3,5 juta.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban, dua lembar uang Baht, satu buah linggis, dua buah obeng, serta satu tas ransel berwarna abu-abu yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku ini bagian dari jaringan atau beraksi seorang diri. Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya menambahkan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, dengan memastikan seluruh akses masuk rumah dalam kondisi terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....