Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Judi Slot yang Picu Aksi Curanmor
- 31 Mei 2026 22:44 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturraden. Seorang pria berinisial OS (26), warga Baturraden, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang dipicu kebiasaan bermain judi slot.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.IK., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada (25/5/2026). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi yang dipicu kebiasaan berjudi slot,” ujarnya.
Kapolresta menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di pekarangan rumah korban berinisial SMS (42), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden. Saat itu, tersangka melihat kunci kontak sepeda motor Yamaha N-Max masih tergantung pada kendaraan yang terparkir di garasi, lalu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur motor tanpa seizin pemiliknya.
Aksi pelaku sempat diketahui oleh salah seorang saksi di lokasi kejadian. Namun, tersangka berhasil melarikan diri dan menyembunyikan sepeda motor hasil curian di kios bunga milik keluarganya sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Keesokan harinya, tersangka berupaya menggadaikan sepeda motor tersebut dengan bantuan seorang rekannya. Kendaraan hasil curian itu digadaikan secara bertahap dengan nilai total mencapai Rp3 juta setelah sebelumnya menerima uang gadai sebesar Rp1 juta.
“Uang hasil gadai digunakan tersangka untuk konsumsi minuman keras dan bermain judi slot. Setelah uang habis, tersangka kembali mencari tambahan dana dengan cara yang sama,” kata Kapolresta.
Kapolresta menegaskan, Polresta Banyumas akan terus menindak tegas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman. Di sisi lain, kami juga mengingatkan agar menjauhi praktik perjudian yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal,” ucapnya menegaskan.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, sementara tersangka dijerat Pasal 477 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....