Lima Tersangka Melibatkan Oknum Mahasiswa Ditahan Polresta Banyumas

  • 27 Mei 2026 05:13 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Polresta Banyumas menahan lima tersangka dalam dua perkara yang melibatkan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto. Dua kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan kasus pengeroyokan yang saling berkaitan.

Dalam perkara TPKS, seorang mahasiswa berinisial DA (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas sejak 25 Mei 2026. Kasus itu bermula dari laporan mahasiswi berinisial AP (21) yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman sejak pertengahan hingga akhir 2025 di wilayah Purwokerto.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, langkah penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban,” ujarnya.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli dalam penanganan perkara tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Sementara itu, DA juga tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14 hingga 15 April 2026 di kawasan kampus dan sebuah rumah kos di Purwokerto. Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka masing-masing DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20) yang kini juga telah ditahan.

Kapolresta Banyumas menyebut para tersangka pengeroyokan diduga melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap korban di dua lokasi berbeda. “Para tersangka pengeroyokan sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kombes Pol Petrus Silalahi.

Polisi menduga motif pengeroyokan dipicu persoalan kekerasan seksual yang dialami korban AP dan kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan bersama terhadap DA. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan lebih jauh antara kedua perkara tersebut.

Kapolresta Banyumas menegaskan pihaknya akan menuntaskan seluruh proses hukum secara profesional dan tegas. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Dalam kasus TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan dalam kasus pengeroyokan, tersangka DB dan RP dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun tujuh bulan penjara. Adapun tersangka AW dan LD dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Polisi memastikan proses penyidikan terhadap dua perkara tersebut masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya penyelesaian konflik sesuai jalur hukum tanpa tindakan kekerasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....