Polresta Banyumas Ungkap Kasus TPKS dan Pengeroyokan Oknum Mahasiswa

  • 03 Jun 2026 05:18 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Polresta Banyumas mengungkap dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah mahasiswa di Purwokerto. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kasus TPKS terjadi pada periode Juni hingga Oktober 2025. Seorang mahasiswa berinisial DA ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial AP yang saat itu masih menjalin hubungan dengannya.

Menurut Kapolresta, kasus bermula ketika tersangka diduga merekam hubungan badan menggunakan telepon genggam dan kemudian melakukan ancaman yang membuat korban merasa tertekan. Kondisi tersebut diduga menyebabkan korban menuruti keinginan tersangka, termasuk melakukan hubungan seksual karena rasa takut terhadap ancaman yang diterimanya.

“Beberapa hari kemudian, tersangka juga membuat aturan di mana korban harus menuruti semua keinginan tersangka sehingga korban merasa tertekan. Pada tanggal 5 Juli 2025 korban memutuskan untuk kembali. Hal itu dilakukan untuk meredam emosi tersangka agar tidak membuat malu korban. Sejak menjalin pacaran tersebut hingga Oktober 2025, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan sebanyak empat kali yang dilakukan semuanya di rumah korban. Saat itu korban mau melakukan hubungan badan atas keterpaksaan dan tidak sekehendak dari korban,” ujar Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada sejumlah rekan di lingkungan kampus dan organisasi yang diikutinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, informasi tersebut memicu upaya klarifikasi terhadap DA yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Kasus pengeroyokan terjadi pada 14 hingga 15 April 2026 di lingkungan kampus dan sebuah rumah kos di Purwokerto Utara. Polisi menetapkan empat mahasiswa berinisial DB, AW, RP alias BJ, dan LD sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap DA di dua lokasi berbeda.

Dalam perkara TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 414 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara empat tersangka pengeroyokan dijerat pasal penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Banyumas memastikan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani kasus secara profesional, objektif, dan berkeadilan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....