Polresta Cilacap Ungkap Kasus Pencurian dalam 3 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

  • 22 Mei 2026 19:42 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan tersangka serta menyita sejumlah kendaraan hasil tindak kejahatan yang sebelumnya meresahkan masyarakat.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja sama Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran Polsek selama periode Maret hingga Mei 2026. Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap dengan lokasi kejadian yang tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Adipala, Maos, Gandrungmangu, Wanareja, Cimanggu hingga Majenang.

"Dalam pengungkapan kasus ini kami mengamankan sebanyak 20 tersangka. Ada yang berasal dari Cilacap, Purbalingga, Pangandaran, Tasikmalaya, Jakarta, hingga Makassar atau Sulawesi Selatan," ujarnya pada Jumat (22/5/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 23 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri dari tiga kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda dua.

Sejumlah kendaraan tersebut selanjutnya diserahkan kembali kepada para pemilik tanpa dipungut biaya.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku melancarkan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban. Kendaraan yang menjadi sasaran umumnya diparkir di lokasi yang dianggap kurang aman, seperti garasi rumah, pekarangan, kos-kosan hingga area persawahan saat pemilik sedang beraktivitas.

"Modus yang digunakan para pelaku menggunakan berbagai alat khusus seperti kunci leter T, kunci leter Y, hingga soket yang digunakan untuk membobol kendaraan roda empat," katanya.

Kapolresta juga menyebut sebagian tersangka yang diamankan merupakan residivis yang berulang kali melakukan tindak pidana, terutama pelaku yang berasal dari luar wilayah Cilacap.

Untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan tindak pencurian kendaraan bermotor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....