Modus Baru Peredaran Narkoba Diungkap Polresta Cilacap, Tanam Sabu di Sawah
- 21 Mei 2026 16:00 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus yang terbilang berbeda, yakni menyembunyikan barang haram tersebut di area persawahan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai perantara peredaran sabu lintas wilayah Banyumas–Cilacap dengan total barang bukti seberat 3,88 gram.
Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka masing-masing berinisial R (26), A (28), dan D (27) yang seluruhnya diketahui merupakan warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, petugas terlebih dahulu mengamankan R dan A saat keduanya hendak memindahkan lokasi penyimpanan sabu dari Desa Notog, Kecamatan Patikraja menuju wilayah Sampang, Kabupaten Cilacap. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada D yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran lintas daerah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap R dan A, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik dan dilakban, telepon genggam, sepeda motor, uang tunai sebesar Rp550 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Modus para pelaku yakni menyimpan sabu dengan cara ditanam di area persawahan agar tidak mudah diketahui petugas,” kata Ipda Galih Secahyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, D mengaku memperoleh sabu dari seseorang dengan harga Rp4,75 juta melalui transaksi transfer. Setelah menerima titik lokasi pengambilan melalui pesan di aplikasi hijau, barang tersebut kemudian diambil di wilayah Karanglewas, Purwokerto Barat. Selanjutnya, D memerintahkan R dan A untuk menuju wilayah Sampang, Cilacap dengan imbalan sebesar Rp300 ribu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cilacap.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....