Resmob Polresta Banyumas Ringkus Komplotan Pencuri Aset Tower Seluler
- 21 Mei 2026 07:43 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian aset infrastruktur telekomunikasi yang terjadi di sejumlah wilayah Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian kabel dan perangkat pendukung tower seluler.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS (48), SW alias T (36), keduanya warga Kecamatan Sumbang, serta AA (28). Mereka ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan gabungan oleh Tim Opsnal Polresta Banyumas.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon dan Tower BTS milik PT Telkomsel di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.
Dalam kasus di Wangon, pelaku diduga mencuri pipa grounding beserta kabel sepanjang sekitar 35 meter. Sedangkan pada kasus di Ajibarang, pelaku mengambil enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter.
Dari hasil pemeriksaan, KS diketahui terlibat di dua lokasi pencurian, sementara dua pelaku lainnya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna merah yang digunakan saat beraksi, perlengkapan kerja seperti sabuk pengaman harnes, tang potong, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, hingga pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Akibat aksi tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp14,7 juta, belum termasuk potensi gangguan layanan telekomunikasi yang dirasakan masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....