Polisi, Pengoplos LPG di Purwokerto Timur Belajar dari Internet

  • 21 Jul 2026 15:03 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Praktik ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar enam bulan dan menghasilkan keuntungan hingga belasan juta rupiah setiap bulan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, tersangka berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Tersnagka diamankan di rumahnya yang juga dijadikan pangkalan LPG PSO pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram, kemudian menjualnya kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan pribadi," ujarnya dalam keterangan pers di Mapolresta Banyumas Selasa ( 21/7/2026).

Menurut penyelidikan, tersangka merupakan pengelola harian pangkalan LPG PSO yang beroperasi sejak Februari 2024. Namun, praktik pengoplosan dilakukan tanpa sepengetahuan agen maupun pemilik pangkalan yang masih merupakan kakak iparnya.

Modus tersebut dipelajari tersangka secara mandiri melalui video di media sosial sejak Januari 2026. Dengan modal sekitar Rp2 juta, dirinya membeli tabung kosong ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram serta merakit sendiri alat suntik gas berbahan besi.

Untuk memenuhi kebutuhan tabung subsidi di luar kuota resmi pangkalan, tersangka membeli tambahan tabung LPG 3 kilogram dari sejumlah penjual gas keliling dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Penjual tidak mengetahui tabung tersebut akan digunakan untuk praktik pengoplosan.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan alat suntik rakitan untuk memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung Bright Gas. Tabung kemudian didinginkan menggunakan es batu, ditimbang agar sesuai standar berat, lalu dipasang segel plastik palsu sehingga menyerupai produk resmi.

"Dalam satu kali proses, tersangka mampu mengoplos 40 hingga 60 tabung LPG subsidi menjadi sekitar 10 sampai 15 tabung LPG ukuran 12 kilogram," kata Kapolresta Banyumas.

Tabung hasil oplosan dijual seharga Rp210 ribu untuk ukuran 12 kilogram dan Rp110 ribu untuk ukuran 5,5 kilogram. Dari setiap tabung, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp130 ribu untuk tabung 12 kilogram dan Rp70 ribu untuk tabung 5,5 kilogram.

"Rata-rata keuntungan yang diperoleh tersangka berkisar Rp10 juta hingga Rp12 juta setiap bulan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan merenovasi rumah," tambahnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran, delapan alat suntik gas rakitan, ribuan segel plastik palsu, timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,43 juta, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Aris Irmi, mengapresiasi keberhasilan Polresta Banyumas mengungkap kasus tersebut.

"Praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara, mengganggu ketersediaan LPG bagi masyarakat yang berhak, sekaligus membahayakan keselamatan karena proses pemindahan gas dilakukan menggunakan peralatan yang tidak memenuhi standar," katanya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu per tabung. Untuk Bright Gas nonsubsidi, masyarakat diminta memastikan keaslian produk melalui QR Code pada tabung atau melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Call Center 135 maupun aparat penegak hukum.

Polresta Banyumas mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi. Menurut polisi, informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus-kasus yang merugikan negara sekaligus mengancam keselamatan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....