Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penipuan Mobil
- 19 Mei 2026 16:11 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Kecamatan Patikraja. Seorang pria berinisial RW (36), warga Cilacap yang berdomisili di Purwokerto Barat, diamankan usai diduga memperdaya korban melalui modus uang muka atau down payment (DP) fiktif dalam transaksi jual beli mobil.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri. Korban AP (41), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, saat itu melakukan transaksi jual beli mobil Toyota Calya tahun 2022 dengan tersangka senilai Rp100 juta.
Dalam proses transaksi, tersangka RW mengaku akan memberikan DP sebesar Rp40 juta kepada korban. Namun, tersangka hanya menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan berjanji mentransfer sisa Rp30 juta melalui ATM terdekat.
Karena mobil Toyota Calya yang akan dibeli tersangka masih berada di pegadaian, korban kemudian menyerahkan satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2018 beserta kunci dan STNK sebagai jaminan sementara. Uang DP tersebut rencananya digunakan korban untuk menebus kendaraan di pegadaian.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi mengatakan, tersangka berpura-pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. “Tersangka RW berpura pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban. Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, satu unit telepon seluler milik tersangka, serta dokumen transaksi berupa bukti transfer. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan dengan nominal besar.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan nominal besar. Pastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan terverifikasi,” ujar Kombes Pol Petrus Silalahi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....