Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ungkap Kasus Curanmor
- 10 Mei 2026 16:58 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas— Gerak cepat jajaran Polsek Sokaraja bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas membuahkan hasil. Hanya dalam waktu singkat, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja, berhasil diungkap. Dua terduga pelaku pun diamankan bersama sepeda motor milik korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial MCS (46), warga Desa Banjaranyar, yang kehilangan sepeda motor pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban baru menyadari sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 miliknya raib saat hendak digunakan pada pagi hari. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi adanya kendaraan mencurigakan di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kembaran. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut dipastikan milik korban,” kata Kapolresta.
Dari penelusuran petugas, diketahui peristiwa pencurian terjadi saat anak korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah pada Sabtu (9/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu kendaraan diparkir tanpa kunci stang, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur motor tersebut.
Berbekal informasi yang diperoleh, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan sepeda motor korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp17 juta. Selain itu, dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian turut diamankan, masing-masing berinisial ARP (26) warga Kecamatan Kembaran dan IS (27) warga Kecamatan Sokaraja.
Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari koordinasi antara Polsek Sokaraja, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, terutama saat diparkir di luar rumah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memarkir di tempat yang aman dan mudah diawasi,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....