Polresta Cilacap Amankan Dua Pengguna Sabu, Sita Paket 0,34 Gram
- 02 Mei 2026 10:44 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kawunganten dengan mengamankan dua pria. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Dua tersangka yang diamankan berinisial S (41) dan P (31), keduanya warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, yang diketahui sebagai pengguna.
Keduanya ditangkap di Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” kata Kasi Humas Ipda Galih melalui wawancara, Kamis (30/04/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip yang dililit lakban merah. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku mendapatkan sabu setelah diajak oleh tersangka P. Sebelumnya, P menerima pesan dari seseorang berinisial SG yang memberikan petunjuk lokasi pengambilan sabu di tepi jalan kawasan hutan Kubangkangkung. Keduanya kemudian sepakat membeli sabu secara patungan dengan harga Rp150 ribu.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah beberapa kali melakukan pembelian sabu dengan pola serupa, yang rencananya digunakan bersama.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan pembelian sabu secara patungan. Ini menjadi perhatian kami untuk dapat mengembangkan kasus agar dapat mengungkap pemasoknya,” kata Ipda Galih Soecahyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a pada undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, sementara bagi pengguna dapat dikenakan rehabilitasi atau pidana sesuai ketentuan.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cilacap yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....