Polresta Banyumas Ungkap Penipuan Rumah Rp107 Juta
- 22 Apr 2026 07:30 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas- Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial IMN (60), warga Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjual rumah yang bukan lagi menjadi hak miliknya.
Kasus ini bermula ketika tersangka menawarkan sebuah rumah di Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, kepada korban Bambang Irawan (51) dengan harga Rp150 juta. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan fotokopi sertifikat hak milik dan menyampaikan alasan penjualan untuk kebutuhan biaya pendidikan anaknya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pelaku datang langsung ke rumah korban di Kecamatan Patikraja. Selanjutnya menawarkan properti tersebut hingga akhirnya terjadi kesepakatan.
“Awalnya pelaku datang langsung ke rumah korban di wilayah Kecamatan Patikraja dan menawarkan objek properti dengan menunjukkan fotokopi sertifikat. Dari situ terjadi kesepakatan harga dan pembayaran dilakukan secara bertahap,” jelasnya.
Korban kemudian melakukan pembayaran pertama sebesar Rp50 juta pada hari yang sama, disertai kwitansi. Pembayaran berlanjut secara bertahap hingga Oktober 2021 dengan total mencapai Rp107 juta.
Namun, ketika korban meminta sertifikat asli sebagai syarat pelunasan, tersangka tidak lagi dapat dihubungi. Kecurigaan korban pun muncul dan berujung pada penelusuran lebih lanjut. Hasilnya, diketahui bahwa rumah yang ditawarkan tersebut telah lama berpindah tangan sejak tahun 2005.
“Saat korban memastikan langsung ke pihak terkait, diketahui bahwa objek rumah tersebut sudah lama berpindah kepemilikan. Ini yang menguatkan dugaan adanya unsur penipuan,” lanjut Kapolresta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran sebesar Rp50 juta, catatan rincian pembayaran Rp57 juta, serta fotokopi sertifikat tanah yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya di bidang properti.
“Pastikan seluruh dokumen diperiksa secara legal dan libatkan pihak berwenang atau notaris resmi agar terhindar dari praktik penipuan. Jangan mudah percaya pada iming-iming atau alasan yang mendesak,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....