Polres Brebes Berhasil Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi di Gudang Sekolah
- 11 Apr 2026 07:23 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Brebes - Polres Brebes berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram di wilayah Kecamatan Paguyangan. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Brebes pada Jumat, (10/4/2026).
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Rabu (8/4/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang sekolah di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek.
“Pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di dalam gudang salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Paguyangan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung LPG tersebut.” ujar AKBP Lilik Ardhiansyah.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan tersangka berinisial T (46) yang sedang melakukan pemindahan isi gas menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50), seorang guru sekaligus sebagai pemilik barang.
AKBP Lilik menjelaskan bahwa modus operandi dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan alat khusus. Proses tersebut dilakukan secara berulang hingga tabung besar terisi penuh dan siap diedarkan kembali.
“Adapun modus operandinya adalah dengan melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg. Caranya dengan meletakkan tabung LPG 3 kg yang berisi LPG di atas tabung 12 kg yang dalam keadaan kosong. Kemudian disambungkan kepada regulator, setelahnya ditunggu selama 1 jam, dan diulangi sampai dengan tabung LPG 12 kg penuh.” jelas AKBP Lilik Ardhiansyah.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah melakukan aktivitas tersebut sebanyak 36 kali sejak Februari 2026 dengan produksi 8 hingga 10 tabung per kegiatan. Keuntungan bersih yang diperoleh mencapai sekitar Rp500 ribu setiap kali produksi, dengan harga jual di bawah Harga Eceran Tertinggi.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 79 tabung LPG 12 kilogram, 64 tabung LPG 3 kilogram, serta regulator ganda dan alat pendukung lainnya. Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp802 juta.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....