Edarkan Tramadol Ilegal, Pemuda di Majenang Ditangkap Polisi

  • 27 Mar 2026 09:30 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan oleh Polresta Cilacap. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya di wilayah Kecamatan Majenang, dengan mengamankan seorang pria berinisial RS (23).

Pelaku ditangkap pada Sabtu (21/3/2026) dini hari saat kedapatan menyimpan ratusan butir obat jenis tramadol dan heximer tanpa izin. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut.

“Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya dalam keterangan pers Jumat (27/3/2026).

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos yang berada di Desa Mulyasari, Majenang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat yang disimpan dalam plastik bening. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.881.500 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Dari pemeriksaan awal, RS diketahui berperan sebagai pengedar obat keras ilegal tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas, yang tentu membahayakan masyarakat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama di balik peredaran tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap pemasok dan jaringan di atasnya masih terus dilakukan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....