Polresta Banyumas Sita 9 Kg Petasan Ilegal
- 27 Feb 2026 14:11 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Aparat Polresta Banyumas menggagalkan peredaran sekitar 9 kilogram bahan peledak jenis petasan dalam operasi cipta kondisi menjelang Ramadan. Dua pemuda diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Rabu (25/2/2026) dini hari di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2026. Polisi bergerak sekitar pukul 02.00 WIB setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas peracikan dan distribusi bahan petasan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengatakan langkah ini sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan. “Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya Jumat ( 27/2/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SP (18) dan RH (23). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peracikan sekaligus distribusi bahan petasan tanpa izin.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 9 kilogram bahan peledak jenis petasan, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak meracik maupun menyimpan bahan petasan secara mandiri. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mencederai diri sendiri maupun orang lain.
“Kami menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan berbahaya, minuman keras ilegal, dan berbagai aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban, guna memastikan situasi tetap kondusif khususnya selama bulan Ramadan,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran bahan peledak tanpa hak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....