Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Sabu 1,07 Gram, Tiga Tersangka Diamankan

  • 06 Mar 2026 13:31 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Cilacap : Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polresta Cilacap. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,07 gram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan pada Senin (2/3/2026) malam.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R (26) warga Kedungreja, A (20) warga Bantarsari, serta E (30) warga Gandrungmangu. R dan A ditangkap petugas di salah satu SPBU di wilayah Gandrungmangu, sementara E diamankan di rumahnya yang juga berada di wilayah Gandrungmangu.

Dalam penindakan tersebut, polisi tidak hanya menyita sabu, tetapi juga sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya pipet kaca, botol berisi sampel urine, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.

Dari hasil penyidikan sementara, sabu tersebut diketahui diperoleh dari wilayah Jakarta Barat dengan harga sekitar Rp2 juta. R dan A awalnya menerima pesanan dari seorang rekannya untuk mengambil paket sabu. Setelah mendapatkan barang tersebut, keduanya kembali menuju Cilacap dan sempat mengonsumsi sebagian sabu di perjalanan.

Setibanya di Cilacap, A kemudian menghubungi E. Pertemuan mereka berlanjut di rumah E di wilayah Gandrungmangu, tempat ketiganya kembali menggunakan narkotika tersebut.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Gandrungmangu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinsial R (26) dan A (20) di SPBU Wringinharjo dan satu tersangka berinisial E di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,07 gram,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Ipda Galih menegaskan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Selain itu, Polresta Cilacap juga akan memburu bandar narkoba dan pengedar lainnya,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....