Copet HP di Konser Musik, Ditangkap Polisi Banyumas

  • 02 Mar 2026 12:50 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Sat Reskrim Polresta Banyumas bergerak cepa, mengungkap kasus pencurian yang terjadi di area parkir GOR Satria Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur. Sabtu (28/2/2026) malam saat berlangsung acar konser musik di lokasi tersebut.

Kurang dari tiga jam setelah korban AT (19), perempuan warga Patikraja, melaporkan telepon genggamnya hilang sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satreskrim langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, sekitar pukul 00.45 WIB, lima terduga pelaku berhasil diringkus di Stasiun Bumiayu, Kabupaten Brebes, saat hendak melarikan diri ke Jakarta menggunakan kereta api.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku merupakan komplotan lintas provinsi asal Jakarta. Mereka berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan SB (19). Satu di antaranya adalah perempuan.

“Para pelaku datang dari Jakarta dengan tujuan menonton konser musik di GOR Satria. Namun di tengah keramaian, mereka justru melakukan aksi pencurian secara bersekutu terhadap penonton,” ujar Kapolresta.

Ia mengungkapkan, sebelum memasuki area konser, para pelaku telah menyusun skenario dan membagi peran agar aksi mereka berjalan mulus di tengah kerumunan.

“Modusnya, salah satu pelaku membuat kegaduhan dan mendorong penonton di tengah keramaian. Saat situasi ricuh, pelaku lain mengambil telepon genggam korban. Barang hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan sebelumnya,” terang Kombes Pol Petrus Silalahi.

Sebelumnya, salah satu pelaku sempat diamankan petugas di pintu keluar usai konser berakhir. Namun komplotan tersebut tetap berupaya melarikan diri ke Jakarta. Upaya kabur itu akhirnya terhenti di Stasiun Bumiayu setelah polisi melakukan pengejaran cepat.

Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan 11 unit telepon genggam berbagai merek yang diduga hasil kejahatan, serta satu tas berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang curian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang terlibat dalam aksi lintas provinsi tersebut.

Saat ini, kelima tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....