Tiga Pengedar Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas
- 03 Jun 2026 19:05 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap jaringan peredaran obat keras dan psikotropika dengan mengamankan tiga tersangka di sejumlah lokasi di wilayah Purwokerto Selatan, Senin (1/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita ribuan butir obat ilegal yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas. “Ketiga tersangka kami amankan di hari yang sama dengan barang bukti obat daftar G dan psikotropika dalam jumlah signifikan. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat Banyumas khususnya,” ujarnya.
Tersangka AHR (26), warga Kecamatan Sokaraja, diamankan sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Perum Teluk Pamujan, Purwokerto Selatan. Dari tangan pelaku, petugas menyita 70 butir obat daftar G, 200 butir psikotropika jenis alprazolam, uang tunai Rp2,4 juta, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran.
Di lokasi yang sama, petugas juga menangkap tersangka SB alias Budi Napi (56), warga Purwokerto Selatan. Dari pelaku, polisi mengamankan 1.711 butir obat daftar G, 440 butir psikotropika berbagai jenis, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal.
Kapolresta Banyumas menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang bukti yang dikuasai SB diperoleh dari tersangka AHR dan diduga akan diedarkan kembali. “Modusnya klasik, sebagian untuk konsumsi, sebagian lagi dijual. Namun skalanya sudah mengarah ke peredaran,” ucapnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka ketiga berinisial BAP (38) yang ditangkap di kediamannya di wilayah Purwokerto Selatan pada pukul 19.30 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 470 butir obat daftar G, 99 butir psikotropika, serta satu unit telepon genggam.
Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Penyidikan masih berjalan, termasuk penelusuran sumber barang dan jalur distribusinya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujarnya menegaskan.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sementara polisi terus menelusuri sumber pasokan dan distribusi obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....