Edarkan Obat Daftar G, Pria Karangklesem Diciduk Polisi
- 25 Feb 2026 11:13 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas– Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. Seorang pria berinisial GR (26), warga Kelurahan Karangklesem Purwokerto Banyumas , diamankan saat kedapatan mengedarkan pil berlogo MF tanpa izin edar, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB..
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut.
“Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka di sebuah rumah di wilayah Karangklesem. Dari tangan tersangka, kami menyita 69 butir obat keras daftar G serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan,” ujar Petrus Silalahi Rabu ( 25/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, GR mengaku memperoleh obat tersebut dari dua orang berinisial SP dan IM untuk kemudian diedarkan kembali. Polisi kini masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Tak hanya mengamankan tersangka, petugas juga mendapati dua pembeli berinisial KR dan EM yang kedapatan menyimpan total 25 butir obat serupa. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 94 butir obat keras daftar G.
Saat ini, GR telah ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras karena dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi memicu gangguan keamanan.
“Peredaran obat keras ilegal kerap menjadi pintu masuk tindak kriminalitas lainnya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....