Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran 1.500 Butir Tramadol di Kroya
- 21 Mei 2026 16:01 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengamankan seorang pria berinisial FR (20) yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin jenis Tramadol. Penangkapan dilakukan di depan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kroya, pada Kamis (14/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kroya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kroya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar berikut barang bukti obat jenis Tramadol,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sebanyak 1.500 butir Tramadol. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp128 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FR mengaku memperoleh obat keras tersebut atas perintah seseorang berinisial D. Ia diminta mengambil paket berisi Tramadol melalui jasa pengiriman di kawasan Perempatan Buntu, Kabupaten Banyumas. Setelah diterima, obat tersebut kemudian dipisah-pisahkan agar lebih mudah dijual kembali.
Diketahui, tersangka menjual satu strip Tramadol yang berisi 10 butir dengan harga Rp70 ribu. Selain itu, ia juga mengaku mendapat imbalan sebesar Rp100 ribu setiap berhasil menjual satu boks Tramadol. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut bersama D sejak awal tahun 2026.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tambah Ipda Galih Secahyo.
Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga berpotensi dikenakan pidana tambahan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....