Polresta Banyumas Ringkus Dua Pelaku Curanmor Purwokerto Selatan
- 19 Feb 2026 06:06 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Jajaran Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas bersama tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan secara mendalam.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di bengkel mobil “Indra Mas” yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Karangbaru, Kelurahan Purwokerto Kulon. Korban, Mardilono (51), saat itu tengah berjaga malam di lokasi kejadian.
Mardilono menyadari sepeda motor Honda Revo tahun 2025 bernomor polisi R-4387-YA miliknya raib setelah terbangun dari tidur. Kunci kontak kendaraan diketahui diletakkan tidak jauh dari tempat korban beristirahat.
Kombes Pol Petrus Silalahi menerangkan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur. Kunci kontak yang berada di dekat korban diambil, kemudian sepeda motor dibawa kabur tanpa izin.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur, kemudian mengambil kunci kontak yang berada di dekat korban dan membawa sepeda motor tanpa izin pemiliknya,” terang Kapolresta.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 19.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Purwokerto Selatan. Dari hasil penyelidikan serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat.
Dua terduga pelaku berinisial MFF (19) dan AL (19) telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum di Mapolsek Purwokerto Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Revo milik korban beserta kunci kontaknya, satu unit Yamaha Mio J yang digunakan pelaku, STNK, rantai sepanjang 1,8 meter, serta surat keterangan leasing. Seluruh barang bukti kini disita sebagai bagian dari kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan menyimpan kunci. Penggunaan kunci pengaman tambahan dianjurkan sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi curanmor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....